Halaman

Kamis, 06 Juni 2024

Teladan Kepemimpinan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman

 “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ilustasi dua ibu memperebutkan satu anak (Sumber: generate by AI Canva)

Perihal kepemimpinan pada dasarnya bukan suatu hal yang luar biasa. Karena kalau berbasis dari hadits yang sudah penulis sebutkan diatas, kepemimpinan adalah hal yang dekat dengan diri kita sendiri. Namun kebanyakan dari kita tidak memahami dan menyadari hal itu yang sering kali berakibat dzalim pada yang dipimpinnya baik dirinya sendiri, individu lain yang dipimpinnya tidak terkecuali lingkuangan alam disekitarnya.

Berikut ini penulis ingin mengisahkan dua cerita inspiratif dari dua Nabi yang perlu kita Imani karena masuk sebagai 25 Nabi karena  masuk dalam Al Quran yaitu Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.

1.      Kisah Nabi Daud dan Teguran dari Allah

Surah Sad, Ayat 21-25:

"Dan apakah telah sampai kepadamu berita orang-orang yang bersengketa ketika mereka memanjat dinding mihrab? (21)

 Ketika mereka masuk menemui Daud lalu ia terkejut karena kedatangan mereka. Mereka berkata, 'Janganlah kamu merasa takut; (kami) dua orang yang bersengketa, yang seorang dari kami berbuat aniaya kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. (22)

 Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata, 'Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.' (23)

Daud berkata, 'Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.' Dan Daud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat. (24)

Maka Kami mengampuni (kesalahannya) itu. Dan sungguh, dia mempunyai kedudukan yang dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik. (25)"

Kisah dua orang yang datang kepadanya dan mengadukan tentang kambing sebenarnya adalah perumpamaan yang diatur oleh Allah untuk menguji keadilan dan introspeksi Nabi Daud. Salah satu dari mereka memiliki 99 ekor kambing betina, sedangkan yang lain hanya memiliki satu ekor kambing betina.

Banyak ulama menafsirkan bahwa kisah ini merupakan cermin bagi Nabi Daud untuk merenungkan tindakannya sendiri. Disebutkan bahwa Nabi Daud merasa dirinya diuji oleh Allah, dan beliau segera menyadari bahwa perumpamaan ini mengacu pada dirinya.

Beberapa riwayat menyatakan bahwa Nabi Daud tertarik pada seorang wanita yang sudah bersuami, Uriah, yang kemudian dikirim ke medan perang sehingga meninggal. Setelah itu, Nabi Daud menikahi wanita tersebut, menambah jumlah istrinya menjadi 100.


2.      Keadilan Nabi Sulaiman Memutuskan atas Dasar Kasih Sayang

Jika kisah sebelumnya tertulis secara eksplisit ada dalam Al-Quran, kisah ini tidak ada dalam Al Quran melainkan ada dalam hadits yang diriwiyatkan oleh Bukhari:

Hadits Sahih Bukhari 3427:

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad SAW:

"Seorang wanita mengklaim bahwa seorang anak adalah anaknya, dan wanita lainnya juga mengklaim hal yang sama. Mereka kemudian datang kepada Nabi Daud untuk meminta keputusan. Nabi Daud memutuskan bahwa anak tersebut adalah milik wanita yang lebih tua. Kemudian mereka pergi menemui Nabi Sulaiman bin Daud dan memberitahukan keputusan yang diberikan oleh ayahnya. Nabi Sulaiman berkata, 'Bawalah pisau kepadaku agar aku dapat membelah anak tersebut menjadi dua, dan memberikannya kepada kalian masing-masing setengah.' Wanita yang lebih muda berkata, 'Jangan lakukan itu! Biarkan dia menjadi miliknya.' Nabi Sulaiman kemudian memutuskan bahwa anak tersebut adalah milik wanita yang lebih muda."

 

Kisah Nabi Sulaiman dengan dua ibu yang memperebutkan seorang anak adalah salah satu cerita terkenal yang menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan Nabi Sulaiman. Kisah ini tercantum dalam berbagai literatur Islam dan juga dalam kitab suci lainnya, seperti dalam Alkitab.

Nabi Sulaiman, dalam kebijaksanaannya, meminta pisau dan berpura-pura akan membelah bayi tersebut menjadi dua agar masing-masing ibu mendapatkan setengah. Tentu saja, ini adalah ujian untuk mengetahui siapa ibu kandung sebenarnya.

Ibu yang sebenarnya, dalam kasih sayangnya, menolak tindakan tersebut dan rela melepaskan bayi tersebut agar tetap hidup. Sementara ibu yang palsu setuju dengan pembelahan tersebut. Nabi Sulaiman kemudian menyatakan bahwa ibu yang menolak pembelahan dan rela melepaskan bayi tersebut adalah ibu kandung sebenarnya. Keputusan ini menunjukkan kebijaksanaan dan pemahaman mendalam tentang sifat manusia dan kasih sayang seorang ibu terhadap anaknya.

Hikmah yang Bisa Diambil Sebagai Pelajaran

1.      Kisah Nabi Daud dan 99 Kambing

·        Kisah 99 kambing dan hubungannya dengan 99 istri Nabi Daud adalah sebuah pelajaran tentang keadilan, introspeksi, dan taubat. Allah menguji Nabi Daud melalui perumpamaan ini untuk mengingatkannya akan pentingnya berlaku adil dan bijaksana dalam segala aspek kehidupan, serta untuk menunjukkan pentingnya taubat yang tulus atas kesalahan yang disadari.

 

·        Setelah menyadari kesalahan dan ketidakadilan potensial dalam tindakannya, Nabi Daud segera bertaubat dan memohon ampun kepada Allah. Ini menunjukkan sikap rendah hati dan introspeksi yang mendalam.

 

·        Nabi Daud diingatkan untuk selalu berlaku adil dan bijaksana, tidak hanya dalam keputusan terhadap rakyatnya, tetapi juga dalam kehidupan pribadinya.

 

·        Allah mengampuni Nabi Daud dan menegaskan kedudukan tinggi dan kebaikan yang diperolehnya karena ketulusan taubatnya.

2.      Kisah Nabi Sulaiman dan Dua Ibu Satu Bayi

·        Kisah ini menunjukkan betapa bijaksananya Nabi Sulaiman dalam memutuskan perkara yang sulit. Beliau tidak hanya menggunakan logika tetapi juga memahami psikologi manusia.

·        Nabi Sulaiman menegakkan keadilan dengan cara yang sangat efektif, memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar adil dan berdasarkan kebenaran.

·        Kisah ini memberikan contoh konkret tentang pentingnya kebijaksanaan, keadilan, dan pemahaman mendalam dalam menyelesaikan perselisihan, serta menyoroti nilai kasih sayang sejati seorang ibu.

·        Kisah ini juga menggambarkan kasih sayang seorang ibu yang rela mengorbankan haknya demi keselamatan anaknya.

Referensi

·        Al-Qur'an: Surah Sad ayat 21-25.

·        Al-Qur'an: Ayat-ayat yang merujuk pada kebijaksanaan Nabi Sulaiman, seperti Surah An-Naml ayat 15-16 dan Surah Sad ayat 30.

·        Tafsir Ibn Kathir

·        Tafsir al-Jalalayn

·        Hadits Sahih Bukhari: Kitab al-Anbiya, Hadits nomor 3427.

 

Senin, 03 Juni 2024

Urutan Prioritas Mematuhi Aturan Agama Islam dalam Perbuatan Sehari-Sehari

 Tulisan ini terilhami dari beberapa tweet/ utas “Ada nggak dalam Islam?”. Apa yang dimaksud dengan “ada dalam Islam?” Kalau boleh saya paparkan setidaknya ada tersebut  mencakup sumber-sumber hukum dasar yang harus dipatuhi oleh umat muslim. Kita sebagai umat perlu memahami urutan prioritas ini agar keimanan tidak membuat kita tersesat karena salah menempatkan urutan prioritas.



Dalam Islam, sumber-sumber hukum utama yang perlu dipatuhi diurutkan berdasarkan otoritas dan kepentingannya. Para ulama menyepakati ada 4 sumber hukum Islam. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama dalam tulisan bertajuk Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam karya M Naskur di kutip dalam detik.com, disebutkan sumber hukum Islam antara lain sebagai berikut:

 

1.      Al-Qur'an:

Al-Qur'an adalah kitab suci umat Islam dan merupakan firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an adalah sumber hukum pertama dan paling utama yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup bagi umat Islam. Semua hukum dan peraturan dalam Islam harus sesuai dengan Al-Qur'an.

 

2.      Hadits:

 Hadits adalah kumpulan sabda, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang dicatat oleh para sahabat dan periwayat hadits. Hadits berfungsi sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an dan memberikan penjelasan serta rincian terhadap ayat-ayat Al-Qur'an. Hadits juga membantu memahami dan menerapkan ajaran Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari.

 

3.      Ijma:

 Ijma adalah konsensus atau kesepakatan para ulama mujtahid dari umat Muhammad SAW mengenai suatu masalah hukum setelah wafatnya Rasulullah SAW. Ijma dianggap sebagai sumber hukum ketiga dan berfungsi untuk menetapkan hukum dalam kasus-kasus yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Hadits.

 

4.      Qiyas:

Qiyas adalah analogi atau penalaran hukum yang digunakan untuk menetapkan hukum baru berdasarkan prinsip atau hukum yang sudah ada dalam Al-Qur'an dan Hadits dengan memperhatikan sebab hukum (illat) yang sama. Qiyas adalah sumber hukum keempat yang membantu mengatasi masalah-masalah baru yang tidak ada nash (teks) spesifiknya dalam Al-Qur'an dan Hadits.

 

Secara ringkas, urutan sumber hukum utama dalam Islam yang perlu dipatuhi adalah:

Al-Qur'an, Hadits, Ijma, Qiyas

Urutan ini mencerminkan hierarki otoritas dalam sistem hukum Islam, di mana Al-Qur'an memiliki otoritas tertinggi, diikuti oleh Hadits, Ijma, dan Qiyas.


Fatwa

Lalu dimana letak fatwa? Karena tidak termasuk dari 4 diatas, fatwa berada dibawah Qiyas. Fatwa sendiri memiliki pengertian sebagai berikut Fatwa adalah opini atau pendapat hukum yang dikeluarkan oleh seorang mufti atau ulama mengenai suatu masalah hukum Islam yang spesifik. Fatwa bersifat non-mengikat dan diberikan sebagai jawaban atas pertanyaan atau masalah yang diajukan oleh individu atau komunitas. Menurut Sharia Knowledge center, Fatwa sering digunakan untuk menjelaskan aturan-aturan dari fenomena-fenomena yang muncul di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami pengetahuan seputar fatwa.

Fatwa dikeluarkan oleh seorang ulama atau sekelompok ulama sebagai respon terhadap pertanyaan hukum tertentu. Prosesnya bisa individual atau kolektif, tergantung pada otoritas yang memberikan fatwa. Otoritas fatwa bergantung pada reputasi dan keilmuan ulama yang mengeluarkannya. Meskipun dihormati, fatwa tidak bersifat mengikat secara universal dan dapat berbeda antara satu ulama dengan ulama lainnya. Contohnya adalah fatwa tentang rokok, fatwa ulama Arab Saudi menyatakan haram, sedangkan ulama di Indonesia menyatakan makruh. Kalau berdasarkan pengertiannya, kedua hukum ini memiliki konsekuensi dosa dan pahala yang sangat berbeda.  

Penerapannya digunakan sebagai panduan bagi individu atau komunitas yang meminta nasihat hukum. Fatwa membantu menjelaskan atau menyelesaikan masalah hukum yang tidak secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadits.


Semoga yang hobi nanya-nanya: “Ada nggak dalam Islam?” bisa terjawab dari tulisan diatas. Karena memang tidak semuanya ujug-ujug ada dalam Islam yang scara Islam lahir 1400 tahun lalu sedangkan yang ditanyakan tidak jarang baru ada pada akhir-akhir ini. Itulah sebabnya kemudian ada Ijma, Qiyas, dan fatwa yang keberadaannya untuk membumikan Al Quran dan hadits terhadap suatu perihal tertentu yang tidak dideskripsikan secara eksplisit. Hal yang patut kita camkan tentang prioritas hukum ini, tidak boleh hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi. Apapun isi Ijma, Qiyas, dan fatwa tidak boleh berlawanan/bertentangan dengan hadits apalagi Al Quran karena sifatnya yang memberi detail sumber hukum yang lebih tinggi.

Pentingnya sumber hukum ini pada kehidupan muslim sehari-hari ada baiknya, setiap orang selalu mengecek keabsahan dan kemanfaatan sumber hukum tersebut. Karena tidak sedikit sumber hukum selain Quran dipalsukan hanya untuk kepentingan individu/sekelompok orang. Misalkan hadits yang derajatnya berbeda-beda berdasarkan matan dan sanadnya, tidak sedikit juga beredar hadits palsu atau diistilahkan dengan hadits maudhu' yang mungkin akan penulis bahas di lain kesempatan.

Wallahua’lam bisshowab

 

 

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-5216687/4-sumber-hukum-islam-yang-disepakati-ulama

https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/fatwa-adalah/