Halaman

Senin, 25 November 2024

Harta Amanah Kerajaan- Kerajaan Nusantara Sedang Menunggu Kedewasaan Peradaban

 Topik ini merupakan lanjutan inspirasi penulis dari tulisan sebelumnya yaitu Spiritualitas,Intelektualitas, dan Harta Amanah Para Raja Nusantara. Penulis meyakini bahwa harta ini real adalah selain dari pernyataan dalam artikel sebelumnya melalui sejarah yang ada buktinya maupun tidak, juga karena membandingkan realitas yang terjadi di negara Cina saat ini. Berikut ini apa yang sedang terjadi pada Cina yang mengantarkan negara ini mulai menjadi negara terkuat di dunia dalam bidang ekonomi dan militer berkat penemuan tambang emas yang besar.

 


Tiongkok Menemukan Cadangan Emas yang Signifikan untuk Mendukung Ambisi Ekonomi dan Militer

Baru-baru ini, Tiongkok menemukan cadangan emas dalam jumlah besar di Provinsi Hunan, dengan deposit melebihi 1.000 metrik ton dan bernilai sekitar $82,8 miliar. Penemuan ini merupakan bagian dari inisiatif Tiongkok yang lebih luas untuk meningkatkan keamanan sumber daya dan mengurangi ketergantungan pada impor mineral strategis. Cadangan tersebut terletak di Tambang Emas Wangu, yang telah menjadi salah satu pusat penambangan emas terpenting di Tiongkok setelah bertahun-tahun investasi eksplorasi oleh otoritas setempat. Pemerintah memandang penemuan ini sebagai hal penting untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan kemandirian sumber daya negara tersebut. (South China Morning Post, 2024; State Council of China, 2024)


Secara paralel, tambang emas Xiling di Provinsi Shandong, lokasi penting lainnya, telah mengalami peningkatan cadangan hingga lebih dari 592 metrik ton, dengan nilai potensial melebihi $27,7 miliar. Hal ini menjadikan Xiling sebagai cadangan emas tunggal terbesar di Tiongkok, dengan sumber daya yang mampu mendukung produksi selama empat dekade mendatang. Penemuan ini sejalan dengan tujuan strategis Tiongkok untuk memanfaatkan sumber daya alamnya demi pertumbuhan ekonomi domestik dan, berpotensi, aplikasi militer, guna memastikan keamanan nasional dan pembangunan industri jangka panjang. (China Daily Global Edition, 2023)


Penemuan emas baru ini diharapkan dapat mendorong investasi infrastruktur, menyediakan lapangan kerja, dan memperkuat posisi geopolitik Tiongkok dengan mengurangi ketergantungannya pada sumber daya asing. (South China Morning Post,2024)


Penulis juga melampirkan link video penemuan emas tersebut dari BRICS News JUST IN: 🇨🇳 China discovers $83 billion gold reserve   dan pertahanan militer Cina saat ini China's shipbuilding capacity is 230 times greater than the United States, posing a serious threat to America's ability to defend Taiwan.

 

Analisis Penemuan Tambang Emas dan Kegagalan Manajemen Pemerintahan Orde Lama & Orde Baru

    

    Tidak bisa dipungkiri bahwa tragedi politik dan kemanusiaan G30S itu berhubungan dengan penemuan emas di Papua dan pendirian Freeport, Berikut analisis sejarah gopolitik penulis yang penuh konspirasi tapi logis untuk kita cerna bersama.

 



Penemuan tambang emas di Papua oleh Freeport berawal dari penelitian Jean Jacques Dozy pada 1936, yang mengidentifikasi gunung Ertsberg sebagai lokasi kaya akan kandungan mineral, termasuk emas dan tembaga. Eksplorasi lebih intensif dilakukan setelah Freeport Sulphur Company mendapatkan konsesi pada era Orde Baru. Gunung Grasberg yang kemudian ditemukan di bawah Ertsberg menjadi salah satu tambang emas terbesar di dunia, mempertegas posisi Freeport di Indonesia sejak 1970-an​ (Historia,2017; Koran Sulindo,2023)


Konteks geopolitik dan ekonomi di sekitar tambang ini terkait erat dengan pelengseran Presiden Sukarno dan pengaruh Amerika Serikat. Sukarno, yang dianggap terlalu dekat dengan blok Timur dan menerapkan kebijakan ekonomi nasionalistik, memicu reaksi dari negara Barat, termasuk perusahaan seperti Freeport. Di sisi lain, Presiden John F. Kennedy sempat mendukung Sukarno melalui kebijakan ekonomi dan diplomasi yang cenderung moderat. Namun, setelah pembunuhan Kennedy pada 1963, kebijakan AS terhadap Indonesia berubah drastis. Pemerintahan Lyndon B. Johnson lebih mendukung elemen militer Indonesia, yang akhirnya memungkinkan Freeport memperoleh akses tambang di Papua di bawah rezim Soeharto​. (Koran Sulindo,2023; Transisi, 2020)


Hubungan ini mengindikasikan korelasi antara dinamika politik global, perubahan kepemimpinan Indonesia, dan eksploitasi sumber daya alam Papua. Perjanjian New York 1962 dan intervensi AS juga memainkan peran penting dalam memastikan kendali Papua Barat oleh Indonesia, yang akhirnya memuluskan langkah Freeport untuk beroperasi​. (Transisi, 2020)

 


Pemikiran tentang "Harta Amanah Leluhur" dan Relevansinya dengan Peradaban


Menurut pandangan spiritual, ada keyakinan bahwa "harta amanah leluhur" berupa sumber daya emas atau kekayaan lainnya disimpan di alam spiritual dan hanya akan tersedia ketika suatu bangsa mencapai tingkat kedewasaan moral dan spiritual yang memadai. Hal ini penulis kaitkan  dengan perkembangan negara- Tiongkok, yang dianggap telah "membuka gerbang" untuk mengakses kekayaan tersebut, sehingga mampu mengalami kemajuan pesat. Dalam narasi ini, keberhasilan sebuah bangsa dalam mengelola warisan leluhur bergantung pada integritas pemimpin dan moralitas kolektif rakyatnya.


Dalam konteks Nusantara, gagasan ini penulis kaitkan dengan argumentasi sebelumnya bahwa sebagian dari kekayaan leluhur pernah diakses pada era Presiden Sukarno. Namun, kekayaan tersebut tidak dapat dikelola secara optimal karena berbagai tantangan geopolitik, termasuk intervensi asing. Pembunuhan Presiden John F. Kennedy sering disebut dalam teori ini sebagai upaya mencegah kerjasama internasional yang mendukung kepemimpinan Sukarno. Akibatnya, sumber daya tersebut diduga "hilang" atau disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

 


Cobaan Tambang Logam “Kurang Mulia” Terhadap Mentalitas Bangsa Indonesia Saat Ini

Saat mengalami penemuan tambang emas di Papua oleh pemerintahan kolonial Belanda, saat itu pasti Belanda tidak rela itu sebabnya Perundingan antara Belanda dan Indonesia terkait perebutan Papua dikenal sebagai Perjanjian New York atau New York Agreement, yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962. Perjanjian ini dimediasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan dukungan aktif Amerika Serikat, yang khawatir terhadap pengaruh Uni Soviet dalam mendukung Indonesia. Ibarat keluar dari mulut buaya tapi masuk ke mulut harimau. Ternyata Amerika punya rencana tersendiri untuk menguasai Papua melalui pemerintah Orde Baru. Dari sejarah ini kita belajar, bahwa karena tambang emas juga, kita kehilangan banyak nyawa saudara-saudara kita sebanyak sekitar 200.000 hingga 1 juta jiwa dalam tragedy G30S dan kemiskinan warisan hingga saat ini.


Berdasarkan analisis diatas, semesta belum rela memberi kekayaan lebih banyak lagi karena tidak ingin tragedi serupa terjadi. Itu sebabnya pemimpin Indonesia diuji dengan penemuan tambang logam “kurang mulia”, namun nyatanya masih mal administrasi dan belum mampu melakukan keadilan karena pengelolaannya belum bisa dirasakan oleh rakyat secara optimal. Berikut bukti yang penulis rangkum:


Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam pengelolaan tambang yang didominasi oleh oligarki. Beberapa jenis tambang seperti batu bara, nikel, dan emas sebagian besar dikuasai oleh perusahaan swasta besar, sering kali dengan keterlibatan aktor-aktor politik. Menurut laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), banyak izin tambang dikeluarkan tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, menciptakan kesenjangan antara keuntungan bagi pengusaha dan kerugian bagi masyarakat lokal, termasuk pencemaran dan konflik lahan​. (Mongabay, 2024; ICW, 2023)


Korupsi di sektor tambang juga menjadi perhatian besar. Revisi UU Minerba memberikan keuntungan besar bagi perusahaan tambang, seperti perpanjangan izin otomatis tanpa lelang dan penghapusan kewajiban pembayaran royalti di beberapa kasus. Regulasi ini memprioritaskan kepentingan korporasi dibandingkan kepentingan publik, memperparah degradasi lingkungan, dan melemahkan kontrol negara terhadap sektor tambang​. (ICW, 2023)

Implikasi dari struktur kepemilikan dan korupsi ini mencakup:

Kerusakan Lingkungan: Aktivitas tambang sering meninggalkan lubang tambang yang tidak direklamasi, menciptakan ancaman bagi ekosistem dan masyarakat lokal.

Kesengsaraan Masyarakat Lokal: Konflik lahan, polusi, dan hilangnya sumber mata pencaharian berdampak pada jutaan penduduk, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir​. (ICW, 2023)

Penguasaan Ekonomi oleh Swasta: Ketergantungan pada swasta untuk mengelola sumber daya alam menciptakan ketidakseimbangan dalam pembagian keuntungan nasional, mengabaikan prinsip keadilan sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. ​(Mongabay, 2024; ICW, 2023)

 


Implikasi dan Refleksi terhadap Moralitas Bangsa

        

    Kepercayaan terhadap "harta amanah leluhur" penulis gunakan sebagai motivasi untuk mendorong peningkatan moral dan kesadaran kolektif. Dalam kerangka ini, nilai moral anak bangsa menjadi tolok ukur penting untuk mempersiapkan diri menerima tanggung jawab besar dalam mengelola kekayaan alam. Penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dianggap sebagai langkah awal untuk mencapai tingkat peradaban yang lebih matang.

 

    Transformasi moral ini dipandang sebagai proses bertahap yang memerlukan introspeksi mendalam dan pengungkapan kesalahan kolektif di masa lalu. Pada akhirnya, kesadaran kolektif tentang nilai-nilai luhur akan membawa bangsa ke titik di mana kekayaan alam dapat dikelola secara berkeadilan dan berkelanjutan, tanpa dominasi asing, seperti kasus yang sering diasosiasikan dengan pengelolaan tambang Freeport di Papua ataupun oligarki yang terjadi saat ini.

 

Menuju Masa Depan yang Mandiri dan Berdaulat

        

Dalam visi ini, tambang emas dan kekayaan lain yang dikelola dengan baik oleh anak bangsa akan menjadi simbol kedaulatan dan keberhasilan moral. Pengelolaan tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi tetapi juga menjaga keharmonisan dengan prinsip-prinsip spiritual dan lingkungan, menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mampu memimpin secara moral dan material di kancah global. Narasi ini mengajak semua elemen masyarakat untuk fokus pada penguatan nilai-nilai dasar bangsa sebagai langkah fundamental menuju kemajuan yang sejati.

 

Referensi

South China Morning Post, 2024. China hits jackpot with discovery of ‘massive’ gold reserves in Hunan. https://www.scmp.com/economy/china-economy/article/3287729/china-hits-jackpot-discovery-massive-gold-reserves-hunan

 

State Council of China, 2024. China discovers large-scale mineral resources in 2024. https://english.www.gov.cn/news/202410/26/content_WS671c8f2ac6d0868f4e8ec570.html

 

China Daily Global Edition, 2023. New gold reserves discovered at largest mine. https://global.chinadaily.com.cn/a/202308/10/WS64d49c53a31035260b81b643.html

 

Historia,2017. CIA Menggulingkan Sukarno demi Emas di Papua. https://historia.id/politik/articles/cia-menggulingkan-sukarno-demi-emas-di-papua-DWVoM

 

Koran Sulindo,2023. Menguak Sejarah Freeport dan Insiden 2 Presiden. https://koransulindo.com/menguak-sejarah-freeport-dan-insiden-2-presiden/


Transisi, 2020. Freeport dan Kolonialisme Indonesia di Papua. https://transisi.org/freeport-dan-kolonialisme-indonesia-di-papua/

 

Mongabay, 2024. Laporan Jatam Beberkan Jaringan Oligarki Tambang dan Energi di Kubu Capres Cawapres. https://www.mongabay.co.id/2024/01/27/laporan-jatam-beberkan-jaringan-oligarki-tambang-dan-energi-di-kubu-capres-cawapres/


ICW, 2023. Indonesia: Tanah Surga Bagi Oligarki. https://antikorupsi.org/id/indonesia-tanah-surga-bagi-oligarki



Minggu, 03 November 2024

Memahami Urutan Prioritas Aturan dalam Bernegara

Ada yang mengatakan di medsos X bahwa ilmu sosial humaniora  adalah hal yang tidak terlalu penting, meskipun kemudian ada yang meng-counter bahwa pola pikir ini yang kemudian mengakibatkan mengapa hukum bisa dibeli seperti beberapa kasus hukum saat ini. Hal ini terjadi karena mungkin  oknum tidak memahami prioritas aturan, atau memang nuraninya tidak dipakai dalam mempertimbangkan kasus yang ditangani. Lalu bagaimana cara membaca prioritas hukum dalam bernegara selain nurani menjadi pertimbangan utama?

 


Urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Berikut adalah urutan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi:


  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
  • Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
  • Peraturan Pemerintah (PP)
  • Peraturan Presiden (Perpres)
  • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dasar bagi negara Indonesia yang menjadi sumber hukum tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. UUD 1945 berisi prinsip-prinsip fundamental, struktur dan mekanisme lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.

    UUD 1945 pertama kali disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan telah mengalami empat kali amandemen antara tahun 1999 hingga 2002 untuk menyesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan bangsa.

    1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) adalah salah satu bentuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Indonesia. TAP MPR berfungsi sebagai pedoman politik dan hukum dalam menjalankan pemerintahan, serta sebagai landasan konstitusional dalam pengambilan keputusan negara.

    TAP MPR terbagi dalam dua jenis utama:

    TAP MPR yang bersifat mengatur (regulatif): Ketetapan ini mengatur hal-hal yang bersifat struktural dan fundamental dalam kehidupan bernegara, seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang pernah ada sebelum UUD 1945 diamandemen.

    TAP MPR yang bersifat penetapan (deklaratif): Ketetapan ini biasanya bersifat deklaratif atau penetapan terhadap peristiwa tertentu, seperti pengangkatan presiden/wakil presiden atau pengakuan terhadap hal-hal yang terjadi di dalam pemerintahan.


    Baca juga: Urutan Prioritas Mematuhi Aturan Agama Islam dalam Perbuatan Sehari-Sehari


    1. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

    Undang-Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. Undang-Undang berfungsi untuk mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan kepentingan publik secara luas, termasuk hak dan kewajiban warga negara, fungsi pemerintahan, dan hubungan negara dengan masyarakat. Proses pembentukan UU membutuhkan persetujuan DPR dan presiden, serta melalui beberapa tahap pembahasan sebelum disahkan.

    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting dan mendesak. Perppu berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum yang mendesak dan tidak bisa ditunda karena situasi tertentu, seperti bencana alam atau krisis nasional, sehingga membutuhkan penanganan cepat. Meskipun dikeluarkan oleh presiden tanpa persetujuan DPR, Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan berikutnya untuk mendapat persetujuan menjadi undang-undang. Jika tidak disetujui, Perppu harus dicabut.

    Dasar hukum mengenai pembentukan UU dan Perppu tercantum dalam Pasal 20 dan Pasal 22 UUD 1945.



    1. Peraturan Pemerintah (PP)

    Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Fungsi utama PP adalah memberikan rincian lebih lanjut mengenai aturan-aturan yang tercantum dalam undang-undang agar dapat dilaksanakan secara efektif.

    Menurut Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden diberikan wewenang untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna menjalankan undang-undang. PP juga menjadi dasar pelaksanaan ketentuan hukum yang diatur dalam undang-undang dan memiliki kedudukan langsung di bawah undang-undang.

    1. Peraturan Presiden (Perpres)

    Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan perintah undang-undang atau sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.

    Perpres digunakan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif, teknis, atau implementatif yang tidak memerlukan peraturan dalam bentuk undang-undang atau peraturan pemerintah. Misalnya, pengaturan tentang tugas dan fungsi kementerian, prosedur pelaksanaan kebijakan tertentu, atau hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan. 

    Landasan hukum dikeluarkannya Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyelenggarakan pemerintahan sesuai undang-undang. Perpres memiliki kedudukan di bawah peraturan pemerintah dalam hierarki perundang-undangan di Indonesia, sehingga tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerintah.

    1. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

    Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Perda Provinsi mengatur hal-hal spesifik yang relevan dan dibutuhkan untuk wilayah provinsi tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti undang-undang nasional dan ketentuan lainnya.

    Beberapa karakteristik utama Perda Provinsi adalah:

    Cakupan Wilayah: Berlaku hanya dalam wilayah provinsi dan disesuaikan dengan kebutuhan serta karakteristik daerah setempat.

    Materi yang Diatur: Dapat mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam yang spesifik untuk daerah tersebut, selama tidak bertentangan dengan undang-undang nasional.

    Proses Pembentukan: Perda Provinsi dirumuskan oleh pemerintah provinsi bersama DPRD Provinsi. Setelah disetujui, rancangan perda ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh gubernur.

    Landasan hukum untuk pembentukan Perda Provinsi dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    1. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota) adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten atau kota. Perda Kabupaten/Kota bertujuan untuk mengatur dan menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, berdasarkan karakteristik dan kebutuhan khusus wilayah tersebut.

    Perda Kabupaten/Kota bersifat mengikat dan berlaku di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan dalam Perda Kabupaten/Kota harus selaras dengan peraturan di atasnya, seperti Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang, dan dapat mencakup berbagai bidang seperti pelayanan publik, penataan ruang, pajak daerah, dan ketertiban umum sesuai kebutuhan lokal.

    Masing-masing tingkatan dalam hierarki ini memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda, dengan peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal terpenting untuk dicamkan adalah hukum lebih rendah tidak boleh diterapkan selama bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.