My Story Beneath of Hidden Treasure

Post Top Ad

Kamis, 21 April 2022

Anarkisme, Penyakit Masyarakat yang Tidak Sadar Masih “Dilestarikan”

 

Kasus Ade Armando yang dipukuli dan nyaris ditelanjangi oleh massa pada beberapa waktu lalu menimbulkan beragam reaksi. Bahkan saat saya melihat videonya di aplikasi media social, muncul banyak komentar netizen yang bahagia melihat kejadian ini.Hal ini menurut mereka disebabkan bahwa yang bersangkutan sering “menghina” Islam dan merupakan buzzer pemerintah melalui akun youtube miliknya. Namun, jika hal itu benar dan dianggap salah, layakkah dirinya diperlakukan demikian?

Sumber : pixabay.com


Anarkisme terhadap Ade Armando bukanlah merupakan kasus yang pertama di Indonesia, beberapa bulan lalu terdapat kasus yang lebih mengenaskan. Pada Oktober tahun lalu, beberapa media juga ramai memberitakan bahwa seorang pencuri motor dibakar oleh massa. Padahal, sudah terlanjur ketahuan, dan motornya juga tidak rusak kurang satu apapun. 

Anarkisme semacam ini sangat berbahaya jika jatuhnya adalah fitnah   sehingga dapat menghilangkan nyawa orang tak bersalah. Misalkan saja, tragedi seorang kakek berusia 88 tahun yang diteriaki "maling!" sehingga dikeroyok dan digebuki massa hingga meninggal dunia. Nyatanya, tuduhan tersebut adalah tidak terbukti, bahkan kakek yang bersangkutan semasa hidup nya adalah seorang yang dermawan dan suka membantu orang dalam kesusahan.

Bukan itu saja, beberapa tahun lalu ada kisah menarik tentang seorang tukang servis elektronik keliling. Saat itu adalah waktu sholat dan dia ingin beristirahat, maka mampirlah ke sebuah masjid sekitar. Karena takut barang servisannya hilang, maka dibawanya masuk barang-barang tersebut diantaranya speaker dan amplifier.

Sialnya, tidak ada yang melihatnya masuk membawa barang tersebut, karena sekitar masjid sepi. Namun saat keluar ada yang melihat dia membawa barang-barang. Bodohnya, tanpa konfirmasi dengan yang bersangkutan dan mengecek barang di dalam masjid, si provokator langsung meneriaki “maling” hanya berdasarkan prasangkanya saja. Bodohnya lagi, orang sekampung percaya dan sontak datang lalu memukuli tukang servis ini hingga tewas.

Siapa yang salah dalam kedua fitnah ini? Provokator? atau massa? Ya, keduanya. Provokator adalah pemicu massa datang. Namun, orang tersebut tidak akan tewas, jika orang-orang di dalam massa ini berpikir secara jernih dengan bertabayun atau mencari kebenarannya terlebih dahulu. Pernahkah orang-orang ini berpikir demikian?

Karma Baik Kakek Sejalan dengan AlQuran dan Sunah Rasulullah

Cerita yang suka diulang oleh bapak saya adalah tentang kisah almarhum kakek yang hobi menyelamatkan nyawa orang lain. Pada saat zaman penjajahan dan awal kemerdekaan adalah zaman yang sulit. Sehingga pencurian tidak jarang terjadi di pemukiman warga. Sama halnya yang terjadi sekarang, dari dulu kejadian mengeroyok dan memukuli maling sampai mati adalah hal biasa.

Tahu hal demikian selalu terjadi, kakek sering melindungi maling yang sedang dikejar-kejar warga. Berhubung kakek saya adalah seorang Carik, atau sekarang disebut Sekretaris Desa yang dihormati, massa tidak berani menggeledah rumah kakek. Apakah kakek saya pengkhianat? Bisa jadi. Kalau menurut sudut pandang mayoritas. Tapi apakah kakek saya salah? Saya dengan tegas bilang tidak. Karena yang dilakukan oleh Kakek sejalan dengan Al Quran melindungi satu nyawa sama halnya dengan menyelamatkan seluruh bumi.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (Q.S. Al-Maidah: 32)

Hal ini juga sejalan dengan Kisah  Rosulullah

Saat nabi melindungi seorang muslim dari ancaman pembunuhan kaum kafir, dalam sebuah hadist, rasulullah dikisahkan pernah “berbohong. ” Saat itu Nabi yang duduk di bawah sebuah pohon ditanya, apakah dia melihat seorang berlalu di dekatnya. “Sejak saya berdiri di sini, saya tak melihat siapasiapa kecuali Anda,” jawab Rasulullah yang menyambut si pembunuh dengan berdiri.

 

Sedangkan hukum berbohong untuk kebaikan terdapat dalilnya dalam hadis berikut ini :

Imam Bukhari dan Muslim , dari Ummu Kultsum, perempuan tersebut mendengar bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Bukanlah seorang pendusta orang yang berusaha mendamaikan antara seseorang dengan yang lain sehingga tumbuh kebaikan atau ia jadi berkata baik”

Ummi Kultsum lebih menjelaskan, “Saya tidak pernah mendengar Rasulullah SAW membolehkan orang berdusta kecuali dalam tiga perkara, yakni dalam perang, mengislahkan (mendamaikan) antara seseorang dengan orang lain, dan suami bercerita kepada istrinya atau sebaliknya istri kepada suaminya (menjaga keharmonisan keluarga).”

Kebiasaan memukuli seorang maling sampai mati sama saja dengan membunuh dan jelas ditentang dalam Al-Quran Al-Maidah:32 sebagai bentuk melampaui batas kerusakan. Padahal di negara kita merupakan sebuah negara yang berlandaskan hukum. Meskipun menjadi rahasia umum bahwa hukum di Indonesia cenderung tumpul diatas dan tajam ke bawah. Walau begitu, apakah menjadi pembenaran bagi massa untuk mencabut nyawa orang lain tanpa peradilan terlebih dahulu? Karena bisa jadi orang tersebut tak bersalah?

Hukum Qishas Bahkan Lebih Manusiawi daripada Main Hakim Sendiri

Saat Aceh memiliki hak menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum Islam, banyak pejuang HAM yang menentang karena dianggap tidak berperikemanusiaan. Meski demikian, sampai saat ini penerapan hukum Islam di Aceh masih sebatas hukum cambuk bagi pezina atau pelaku asusila. Sedangkan hukum pancung termasuk potong tangan belum populer diterapkan.

Dalam Islam, hukuman terhadap  kejahatan disebut dengan hukum Qishas, Hukum Qishas adalah hukum yang bersumber dari Al-Quran. Adapun yang menjadi dasar hukum qishash terdapat dalam Al-Qur'an pada surah Al-Baqarah ayat 178-179 dan surah Al-Maa'idah ayat 45. Pada surah tersebut menjelaskan dasar hukum, klasifikasi, teknis, tujuan, fungsi dan hikmah qishash.

Hukum qishash merupakan reaksi Al-Quran terhadap hukum masyarakat jahiliah yang saat itu terlalu berlebihan menghukum pelaku kejahatan, sehingga lebih bersifat dzalim. Jika main hakim sendiri masih akan terjadi yaitu pemukulan atau penganiayaan yang berujung pada pembunuhan, bukankan tidak ada bedanya masyarakat kita dengan zaman jahiliyah sebelum hadirnya hukum Qishash atau Islam? Dengan kata lain, jika seseorang terbukti mencuri, akan lebih manusiawi bila dihukum potong tangan daripada dipukuli hingga mati?

Hal yang perlu kita renungi kembali, mengapa hukum main sendiri masih populer di beberapa tempat di negeri ini. Termasuk juga perlunya introspeksi mengapa hukum  yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak mendapat kepercayaan masyarakat? sehingga lebih memilih main hakim sendiri? Jika memang terus begini, apa baiknya Indonesia menerapkan hukum qishash saja? Agar muncul efek jera dan meminimalkan ketidakpercayaan pada aparat hukum serta praktik main hakim sendiri?

Wallahualam Bisshowab

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar