My Story Beneath of Hidden Treasure

Post Top Ad

Sabtu, 23 Agustus 2025

Penegakan Hukum sebagai Pilar Peradaban

 

Dewi Themis dan palu hakim, simbol keadilan

Penegakan hukum adalah syarat utama sekaligus fondasi fundamental untuk mewujudkan peradaban yang gemah ripah loh jinawi—sebuah keadaan masyarakat yang adil, makmur, dan tertib. Sejarah maupun teks keagamaan memberi gambaran bahwa tanpa keadilan hukum, peradaban akan runtuh ke dalam kekacauan.


Dalam kisah Nabi Khidir, misalnya, terdapat tindakan ekstrem yang kerap diperdebatkan: beliau membunuh seorang anak kecil karena mengetahui di masa depan anak tersebut akan membunuh orang tuanya (QS. Al-Kahfi: 74–80). Kejahatan itu jelas belum dilakukan, namun antisipasi itu menunjukkan betapa pentingnya pencegahan terhadap potensi kejahatan yang mengancam keberlangsungan hidup manusia. Meski terkesan keras, pesan utamanya adalah bahwa melindungi kehidupan dan peradaban jauh lebih utama daripada sekadar menunggu kejahatan itu terjadi.


Dalam konteks hukum positif, kejahatan pembunuhan yang tidak dilandasi pembelaan diri atau yang terjadi karena kelalaian adalah bentuk pelanggaran paling serius terhadap peradaban manusia. Al-Qur’an dengan tegas menyatakan: “Barangsiapa membunuh seorang manusia, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia” (QS. Al-Maidah: 32). Pesan ini menekankan bahwa hilangnya satu nyawa berarti terancamnya seluruh tatanan sosial.

 


Dua Hukuman Fundamental


Untuk menjaga keseimbangan dan mencegah energi negatif dari sebuah kejahatan, hukuman yang adil harus ditegakkan. Ada dua bentuk hukuman yang dapat dipandang paling fundamental:


  1. Hukuman mati, sebagai cara menghapus energi negatif dari pelaku dan melindungi masyarakat luas dari ancaman yang lebih besar.
  2. Pencabutan hak reproduksi, untuk memutus karma sosial agar keturunannya tidak mewarisi beban negatif akibat perbuatannya. Apabila pelaku sudah memiliki anak, maka anak-anak itu perlu "diruwat"—disucikan dan dilepaskan dari beban karma orang tuanya.


Kedua bentuk hukuman ini bukan sekadar represif, melainkan preventif, yakni menjaga agar peradaban tidak diwarisi trauma dan energi buruk yang berulang.

 

Hukum yang Kejam, tapi Adil


Sistem hukum ideal harus bersifat tegas, bahkan kejam, namun tetap adil tanpa pandang bulu. Keadilan yang konsisten inilah yang menjadikan hukum sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Apabila hukum dibiarkan pilih kasih, tumpul ke atas namun tajam ke bawah, maka konsekuensinya adalah chaos sosial yang menggerogoti fondasi peradaban.


Plato sejak lama menekankan bahwa keadilan adalah kunci keberlangsungan negara (The Republic, 375 SM), sementara Ibn Khaldun menegaskan bahwa ketidakadilan adalah sebab utama runtuhnya peradaban (Muqaddimah, 1377). Pesan keduanya sejalan dengan prinsip hukum modern maupun ajaran agama: tanpa keadilan, masyarakat tidak akan selamat.

 

Studi Kasus Kontemporer

Di Indonesia, perdebatan mengenai hukuman mati terus berlangsung. Pemerintah masih menerapkan hukuman mati untuk kasus narkotika dan pembunuhan berencana. Menurut data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga 2023 terdapat lebih dari 400 orang terpidana mati di Indonesia, mayoritas terkait kasus narkotika.


Sebagian kalangan menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan retributif yang menjaga tatanan masyarakat. Namun, pendekatan restorative justice juga mulai berkembang, terutama dalam kasus pidana ringan dan konflik horizontal. Restorative justice menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar hukuman, selaras dengan gagasan ruwatan sosial agar generasi berikutnya tidak menanggung beban dosa sosial.


Dengan demikian, sistem hukum di Indonesia menghadapi dilema: antara menegakkan keadilan yang keras demi melindungi masyarakat, atau membuka ruang rekonsiliasi sosial demi keberlangsungan hidup yang lebih manusiawi.

 

Perspektif Hukum Internasional

Dalam kerangka hukum internasional, hukuman mati adalah salah satu isu paling kontroversial. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, mengakui hak untuk hidup sebagai hak fundamental (Pasal 6). Namun, ICCPR masih memberi ruang bagi negara yang belum menghapus hukuman mati untuk menerapkannya dengan syarat sangat ketat, terutama untuk “the most serious crimes” atau kejahatan paling berat.


Sementara itu, Second Optional Protocol to the ICCPR (1989) justru mendorong penghapusan total hukuman mati. Hingga 2025, lebih dari 80 negara telah meratifikasi protokol ini. Indonesia sendiri belum meratifikasi, sehingga secara hukum internasional masih sah menerapkan hukuman mati.


Amnesty International secara konsisten menentang hukuman mati dengan alasan melanggar martabat manusia dan tidak terbukti efektif menurunkan tingkat kriminalitas. Sebaliknya, negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati, seperti Indonesia, Singapura, dan Tiongkok, berargumen bahwa hukuman mati adalah bentuk deterrence yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial.


Perdebatan ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara perspektif HAM universal yang menekankan penghormatan mutlak pada hak hidup, dan perspektif keadilan sosial yang menekankan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan besar.

 

 

 

Kesimpulan


Penegakan hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan peradaban. Tanpa hukum yang tegas dan adil, masyarakat akan jatuh ke dalam kekacauan. Kisah-kisah spiritual seperti tindakan Nabi Khidir, hingga prinsip keadilan dalam filsafat klasik dan Islam, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehidupan jauh lebih utama daripada membiarkan kejahatan merusak peradaban.


Hukuman mati dan pencabutan hak reproduksi, meski tampak ekstrem, pada hakikatnya adalah upaya preventif untuk menjaga energi sosial agar tidak diwarisi oleh generasi berikutnya. Hukum yang “kejam tapi adil” akan menjadi perpanjangan tangan Tuhan dalam memelihara keseimbangan, sementara hukum yang pilih kasih hanya akan melahirkan ketidakadilan baru.


Dalam konteks kontemporer, Indonesia berada di tengah dilema antara menegakkan hukuman mati sebagai deterrence dan mengikuti dorongan internasional untuk menghapusnya. Hukum internasional melalui ICCPR memang menjunjung tinggi hak hidup, namun tetap mengakui pengecualian untuk kejahatan paling berat. Perdebatan ini memperlihatkan bahwa universalitas HAM sering berbenturan dengan kebutuhan nyata sebuah masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan hidup.


Pada akhirnya, keadilan sejati hanya dapat ditegakkan bila hukum berdiri di atas asas moral dan spiritual, tidak tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi. Hukum bukan sekadar teks, melainkan instrumen sakral untuk melindungi peradaban agar tetap gemah ripah loh jinawi.



Daftar Pustaka


Al-Qur’an. Surah Al-Kahfi (18): 74–80; Surah Al-Maidah (5): 32.

Ibn Khaldun. (1377/2005). Muqaddimah. Beirut: Dar al-Fikr.

Plato. (375 SM/2007). The Republic. Translated by Robin Waterfield. Oxford: Oxford University Press.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). (2023). Laporan Tahunan Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: ICJR.

Muladi. (2005). Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Wicaksono, A. (2021). “Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 213–235.

United Nations. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

United Nations. (1989). Second Optional Protocol to the ICCPR, Aiming at the Abolition of the Death Penalty.

Amnesty International. (2024). Death Penalty Report. London: Amnesty International.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar