![]() |
Dewi Themis dan palu hakim, simbol keadilan |
Penegakan hukum adalah syarat utama sekaligus fondasi fundamental untuk mewujudkan peradaban yang gemah ripah loh jinawi—sebuah keadaan masyarakat yang adil, makmur, dan tertib. Sejarah maupun teks keagamaan memberi gambaran bahwa tanpa keadilan hukum, peradaban akan runtuh ke dalam kekacauan.
Dalam
kisah Nabi Khidir, misalnya, terdapat tindakan ekstrem yang kerap
diperdebatkan: beliau membunuh seorang anak kecil karena mengetahui di masa
depan anak tersebut akan membunuh orang tuanya (QS. Al-Kahfi: 74–80). Kejahatan
itu jelas belum dilakukan, namun antisipasi itu menunjukkan betapa pentingnya
pencegahan terhadap potensi kejahatan yang mengancam keberlangsungan hidup
manusia. Meski terkesan keras, pesan utamanya adalah bahwa melindungi kehidupan
dan peradaban jauh lebih utama daripada sekadar menunggu kejahatan itu terjadi.
Dalam
konteks hukum positif, kejahatan pembunuhan yang tidak dilandasi pembelaan diri
atau yang terjadi karena kelalaian adalah bentuk pelanggaran paling serius
terhadap peradaban manusia. Al-Qur’an dengan tegas menyatakan: “Barangsiapa
membunuh seorang manusia, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia”
(QS. Al-Maidah: 32). Pesan ini menekankan bahwa hilangnya satu nyawa berarti
terancamnya seluruh tatanan sosial.
Dua Hukuman Fundamental
Untuk
menjaga keseimbangan dan mencegah energi negatif dari sebuah kejahatan, hukuman
yang adil harus ditegakkan. Ada dua bentuk hukuman yang dapat dipandang paling
fundamental:
- Hukuman mati, sebagai cara
menghapus energi negatif dari pelaku dan melindungi masyarakat luas dari
ancaman yang lebih besar.
- Pencabutan hak reproduksi,
untuk memutus karma sosial agar keturunannya tidak mewarisi beban negatif
akibat perbuatannya. Apabila pelaku sudah memiliki anak, maka anak-anak
itu perlu "diruwat"—disucikan dan dilepaskan dari beban karma
orang tuanya.
Kedua
bentuk hukuman ini bukan sekadar represif, melainkan preventif, yakni menjaga
agar peradaban tidak diwarisi trauma dan energi buruk yang berulang.
Hukum yang Kejam, tapi Adil
Sistem
hukum ideal harus bersifat tegas, bahkan kejam, namun tetap adil tanpa pandang bulu.
Keadilan yang konsisten inilah yang menjadikan hukum sebagai perpanjangan
tangan Tuhan dalam menjaga keseimbangan kehidupan. Apabila hukum dibiarkan
pilih kasih, tumpul ke atas namun tajam ke bawah, maka konsekuensinya adalah chaos
sosial yang menggerogoti fondasi peradaban.
Plato
sejak lama menekankan bahwa keadilan adalah kunci keberlangsungan negara (The
Republic, 375 SM), sementara Ibn Khaldun menegaskan bahwa ketidakadilan
adalah sebab utama runtuhnya peradaban (Muqaddimah, 1377). Pesan
keduanya sejalan dengan prinsip hukum modern maupun ajaran agama: tanpa
keadilan, masyarakat tidak akan selamat.
Studi
Kasus Kontemporer
Di
Indonesia, perdebatan mengenai hukuman mati terus berlangsung. Pemerintah masih
menerapkan hukuman mati untuk kasus narkotika dan pembunuhan berencana. Menurut
data Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), hingga 2023 terdapat
lebih dari 400 orang terpidana mati di Indonesia, mayoritas terkait kasus
narkotika.
Sebagian
kalangan menilai hukuman mati adalah bentuk keadilan retributif yang menjaga
tatanan masyarakat. Namun, pendekatan restorative justice juga mulai
berkembang, terutama dalam kasus pidana ringan dan konflik horizontal.
Restorative justice menekankan pemulihan hubungan sosial daripada sekadar
hukuman, selaras dengan gagasan ruwatan sosial agar generasi berikutnya tidak
menanggung beban dosa sosial.
Dengan
demikian, sistem hukum di Indonesia menghadapi dilema: antara menegakkan
keadilan yang keras demi melindungi masyarakat, atau membuka ruang rekonsiliasi
sosial demi keberlangsungan hidup yang lebih manusiawi.
Perspektif Hukum
Internasional
Dalam
kerangka hukum internasional, hukuman mati adalah salah satu isu paling
kontroversial. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005, mengakui hak untuk
hidup sebagai hak fundamental (Pasal 6). Namun, ICCPR masih memberi ruang bagi
negara yang belum menghapus hukuman mati untuk menerapkannya dengan syarat
sangat ketat, terutama untuk “the most serious crimes” atau kejahatan paling
berat.
Sementara
itu, Second Optional Protocol to the ICCPR (1989) justru mendorong
penghapusan total hukuman mati. Hingga 2025, lebih dari 80 negara telah
meratifikasi protokol ini. Indonesia sendiri belum meratifikasi, sehingga
secara hukum internasional masih sah menerapkan hukuman mati.
Amnesty
International secara konsisten menentang hukuman mati dengan alasan melanggar
martabat manusia dan tidak terbukti efektif menurunkan tingkat kriminalitas.
Sebaliknya, negara-negara yang masih mempertahankan hukuman mati, seperti Indonesia,
Singapura, dan Tiongkok, berargumen bahwa hukuman mati adalah bentuk deterrence
yang dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial.
Perdebatan ini
memperlihatkan adanya tarik-menarik antara perspektif HAM universal yang
menekankan penghormatan mutlak pada hak hidup, dan perspektif keadilan sosial
yang menekankan perlindungan masyarakat dari ancaman kejahatan besar.
Kesimpulan
Penegakan
hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan peradaban. Tanpa hukum
yang tegas dan adil, masyarakat akan jatuh ke dalam kekacauan. Kisah-kisah
spiritual seperti tindakan Nabi Khidir, hingga prinsip keadilan dalam filsafat
klasik dan Islam, menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kehidupan jauh lebih
utama daripada membiarkan kejahatan merusak peradaban.
Hukuman
mati dan pencabutan hak reproduksi, meski tampak ekstrem, pada hakikatnya adalah
upaya preventif untuk menjaga energi sosial agar tidak diwarisi oleh generasi
berikutnya. Hukum yang “kejam tapi adil” akan menjadi perpanjangan tangan Tuhan
dalam memelihara keseimbangan, sementara hukum yang pilih kasih hanya akan
melahirkan ketidakadilan baru.
Dalam
konteks kontemporer, Indonesia berada di tengah dilema antara menegakkan
hukuman mati sebagai deterrence dan mengikuti dorongan internasional
untuk menghapusnya. Hukum internasional melalui ICCPR memang menjunjung tinggi
hak hidup, namun tetap mengakui pengecualian untuk kejahatan paling berat.
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa universalitas HAM sering berbenturan dengan
kebutuhan nyata sebuah masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keberlangsungan
hidup.
Pada
akhirnya, keadilan sejati hanya dapat ditegakkan bila hukum berdiri di atas
asas moral dan spiritual, tidak tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi.
Hukum bukan sekadar teks, melainkan instrumen sakral untuk melindungi peradaban
agar tetap gemah ripah loh jinawi.
Daftar
Pustaka
Al-Qur’an. Surah Al-Kahfi
(18): 74–80; Surah Al-Maidah (5): 32.
Ibn Khaldun. (1377/2005). Muqaddimah.
Beirut: Dar al-Fikr.
Plato. (375 SM/2007). The
Republic. Translated by Robin Waterfield. Oxford: Oxford University Press.
Institute for Criminal
Justice Reform (ICJR). (2023). Laporan Tahunan Hukuman Mati di Indonesia.
Jakarta: ICJR.
Muladi. (2005). Demokrasi,
Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie
Center.
Wicaksono, A. (2021).
“Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Hukum
& Pembangunan, 51(2), 213–235.
United Nations. (1966). International
Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
United Nations. (1989). Second
Optional Protocol to the ICCPR, Aiming at the Abolition of the Death Penalty.
Amnesty International.
(2024). Death Penalty Report. London: Amnesty International.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar