My Story Beneath of Hidden Treasure

Post Top Ad

Sabtu, 28 Juni 2025

Piagam Madinah dan Relevansinya bagi Keberagaman di Nusantara

     Pada dua tulisan sebelumnya membahas tentang piagam Madinah yang merupakan konstitusi pertama di dunia. Dalam tulisan kali ini adalah menghubungan relevansinya dengan keberagama di Nusantara. Dalam perjalanan sejarah umat manusia, keberagaman sering kali menjadi ujian besar sekaligus anugerah terbesar. Indonesia, sebagai negara kepulauan yang terdiri dari lebih dari 17.000 pulau dan ratusan kelompok etnis, bahasa, dan budaya, adalah potret nyata dari keberagaman tersebut. Dalam konteks ini, Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada abad ke-7 Masehi, memiliki relevansi luar biasa sebagai model peradaban yang mengelola kemajemukan secara damai, adil, dan inklusif.

Keberagaman Indonesia (sumber: Uinsa)


Apa Itu Piagam Madinah?


Piagam Madinah atau Mitsaq al-Madinah adalah dokumen perjanjian yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrahnya ke Madinah. Piagam ini mengatur hubungan antara berbagai kelompok yang tinggal di Madinah, termasuk kaum Muhajirin, Anshar, serta komunitas Yahudi dan suku-suku Arab lainnya. Isi piagam mencakup prinsip-prinsip dasar hidup bersama, perlindungan terhadap hak-hak tiap kelompok, kewajiban bela negara, serta sistem hukum dan keadilan.


Dalam sejarah Islam, Piagam Madinah dianggap sebagai konstitusi pertama di dunia yang mengatur tatanan masyarakat multikultural dan multiagama secara formal dan tertulis. Piagam ini tidak hanya mengatur umat Islam, tetapi juga memberikan tempat dan perlindungan kepada komunitas non-Muslim sebagai bagian dari masyarakat Madinah yang satu, disebut sebagai ummah wahidah—satu komunitas.


Merefleksikan Piagam Madinah dalam Konteks Indonesia


Indonesia, dengan Pancasila sebagai dasar negara, sesungguhnya telah memuat semangat serupa dengan yang tercantum dalam Piagam Madinah. Nilai-nilai seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dan Persatuan Indonesia sejalan dengan semangat pluralisme dan kesetaraan dalam Piagam Madinah.


Seperti Madinah, Nusantara bukanlah ruang homogen. Dalam setiap jengkal tanahnya, hidup bersama masyarakat beragam keyakinan, adat istiadat, serta bahasa daerah. Oleh karena itu, prinsip-prinsip dalam Piagam Madinah dapat menjadi cermin bagaimana kita seharusnya memperlakukan keberagaman sebagai kekayaan, bukan ancaman.


Beberapa poin relevan dari Piagam Madinah untuk konteks Indonesia, antara lain:


  1. Pengakuan terhadap Keragaman Agama dan Etnis

Dalam Piagam Madinah, tiap komunitas berhak menjalankan ajaran dan tradisinya tanpa paksaan atau diskriminasi. Hal ini sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi semboyan Indonesia—berbeda-beda tetapi tetap satu jua.


  1. Perlindungan Terhadap Minoritas

Piagam Madinah memberikan jaminan keamanan dan keadilan kepada semua warga, termasuk minoritas Yahudi. Dalam konteks Indonesia, ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, tanpa melihat jumlah atau kekuatan kelompok.


  1. Keadilan Sebagai Pilar Bersama


Tidak ada satu kelompok yang diistimewakan dalam hukum Madinah. Keadilan ditegakkan untuk semua, dan ini merupakan prinsip penting dalam sistem demokrasi Indonesia yang menjunjung hukum sebagai panglima.

  1. Kolaborasi dalam Menjaga Perdamaian


Salah satu pasal penting dalam Piagam Madinah adalah kesepakatan bersama untuk membela kota Madinah jika diserang. Artinya, tanggung jawab menjaga negara menjadi kewajiban kolektif. Hal ini mengajarkan kita untuk menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.


Merawat Indonesia dengan Semangat Piagam Madinah


Indonesia saat ini menghadapi tantangan globalisasi, intoleransi, dan disinformasi yang dapat menggerus semangat persatuan. Di sinilah relevansi Piagam Madinah kembali bersinar. Ia bukan sekadar teks sejarah, melainkan panduan etis dan politis tentang bagaimana membangun bangsa majemuk.


Menghidupkan kembali semangat Piagam Madinah berarti menumbuhkan budaya dialog, menjunjung tinggi hak asasi manusia, menolak kekerasan atas nama agama, dan menjadikan negara sebagai rumah bersama—bukan milik satu kelompok tertentu. Pendidikan multikultural, dialog antariman, dan kebijakan inklusif perlu terus diperkuat. Negara tidak cukup hanya menjamin kebebasan beragama secara formal, tetapi juga harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata terhadap kelompok rentan.


Sejarah telah membuktikan bahwa peradaban besar dibangun di atas fondasi keragaman yang dikelola dengan keadilan. Nabi Muhammad SAW, melalui Piagam Madinah, telah menunjukkan kepada dunia bahwa harmoni bukan utopia, melainkan bisa diwujudkan dengan komitmen, kesetaraan, dan keberanian untuk saling menerima. Indonesia pun bisa menjadi versi modern dari Madinah—sebuah rumah damai bagi semua anak bangsanya.


 

 

 

 

 

 

Daftar Pustaka

Alatas, S. H. (2000). Islam dan Tantangan Modernisasi di Indonesia. LP3ES.

An-Nabhani, T. (2001). Sistem Politik Islam. HTI Press.

Azra, A. (2002). Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan Demokratisasi. Kompas.

Azra, A. (2007). Islam Nusantara: Jaringan Global dan Lokal. Mizan.

Esposito, J. L. (2002). What Everyone Needs to Know About Islam. Oxford University Press.

Hallaq, W. B. (2009). An Introduction to Islamic Law. Cambridge University Press.

Hasani, I., & Naipospos, B. G. (2007). Wajah Para “Pembela Islam”. Pustaka Masyarakat Setara.

Ibrahim, A. (2015). Konsep Piagam Madinah dan Relevansinya dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 13(2), 187–200. https://doi.org/10.30984/jis.v13i2.255

Lubis, N. (2008). Islam dan Multikulturalisme: Menyemai Perdamaian dalam Keberagaman. Penerbit Buku Kompas.

Madjid, N. (1997). Islam Doktrin dan Peradaban. Paramadina.

Syahrin, S. (2011). Piagam Madinah: Konstitusi Politik Islam Pertama di Dunia. Lembaga Penelitian UIN Sumatera Utara.

Wahyuni, S. (2016). Piagam Madinah: Relevansi Historis dan Kontekstual dalam Masyarakat Pluralistik Indonesia. Jurnal Addin, 10(2), 327–354. https://doi.org/10.21043/addin.v10i2.1484

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar