My Story Beneath of Hidden Treasure

Post Top Ad

Selasa, 16 Desember 2014

BNNK Kuningan Perkenalkan Tahapan Rehabilitasi Narkoba Kepada Siswa SMK

Mengawali sosialisasi P4GN di bulan Desember, BNNK Kuningan mengadakan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dalam kegiatan Sosialisasi dan Seminar yang digelar Oleh Yayasan Pembina Masyarakat Islam Kuningan (Yamsik).  






Berlokasi didalam sebuah masjid sekolah pada hari senin tanggal 1 Desember 2014, acara penyuluhan P4GN kali ini diwakili oleh Novy Khusnul Khotimah, S.I.Kom didampingi dengan John Rahardja, S.IP mengulas tentang bahaya narkoba terutama bagi kelangsungan masa depan generasi muda.

Selain siswa diperkenalkan dengan cara pencegahan terhadap narkoba, banyak juga siswa yang bertanya tentang penanganan korban penyalahguna selama masa rehabilitasi. Seperti pertanyaan yang disampaikan oleh siswa bernama Neng Pangesti “Apa saja yang perlu dilakukan bila memiliki teman seorang pecandu agar bisa mendapatkan perawatan rehabilitasi dari BNN?” 

Novy menjelaskan bahwa proses pertama yang dilakukan adalah proses assesmen yang dilakukan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) meliputi pemeriksaan medis dan psikologis, serta tes urin. Kemudian penentuan rencana terapi yaitu metode dan waktu lamanya. 



Selanjutnya perawatan kepada pecandu ada dua pilihan yaitu rawat jalan dan rawat inap. Lamanya perawatan tergantung kondisi penyalahguna paling singkat 3 bulan sampai dengan 12 bulan meliputi detoksifikasi, entry unit, primary program, re-entry . 

Tahap terakhirnya adalah mengikuti program pasca rehabilitasi atau after care tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Lebih lanjut Novy menjelaskan, bahwa dalam proses rehabilitasi tidak seenak yang dibayangkan, terutama dalam fase perawatan medisnya terdapat fase detoksifikasi, tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. 

Hampir seluruh pasien pecandu narkoba yang menjalani terapi ini merasakan kesakitan yang luar biasa. Pecandu tak hanya berteriak karena kesakitan, namun tidak jarang dari  mereka melukai dirinya sendiri atau berusaha untuk bunuh diri. 

Rehabilitasi diperuntukkan sebagai hukuman yang diberikan kepada pecandu yang tertangkap tangan atau pecandu yang dengan sukarela ingin pulih terhadap ketergantungannya pada narkoba. Rehabilitasi bertujuan untuk mengubah perilaku ke arah positif dan hidup sehat, meningkatkan kemampuan kontrol emosi yang lebih baik, membuat hidup lebih produktif, dan sedapat mungkin dapat berhenti total dari ketergantungan narkoba. 

Saat ini di Indonesia terdapat 4 panti rehabilitasi milik pemerintah yaitu Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar),  Samarinda,  Batam, dan akan disusul untuk dibangun didaerah-daerah lainnya diseluruh Indonesia. Sedangkan  untuk di Kabupaten Kuningan telah terdapat bangunan Pasca Rehabilitasi Tenjo Laut  Kecamatan Cigugur yang berfungsi sebagai tempat after care bagi mantan pecandu yang sebelumnya sudah direhabilitasi. (NK)

2 komentar: